BP2T Evaluasi Pelaksanaan Pemutihan IMBBadan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lurah se-Kota Pontianak bertempat di aula rapat BP2T Kota Pontianak, Kamis 24 Maret 2016.

Kota Pontianak sepanjang tahun 2016 akan memberikan pemutihan bagi rumah-rumah tinggal milik masyarakat yang belum memiliki IMB khususnya yang berada di dalam gang dan jalan lingkungan. Dengan adanya kegiatan pemutihan IMB ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan mengurus IMB nya antara lain terbebas dari denda yang dibebankan yakni sebesar 200%. Adapun yang menjadi kriteria bangunan yang dapat diajukan adalah bangunan yang telah berdiri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun dan memiliki Sertifikat Hak Milik.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat sebelum mengajukan pemutihan IMB bangunannya antara lain sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP yang berlaku
  • Fotocopy PBB tahun berjalan (SPPT dan tanda lunas)
  • Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir BPN, Bank atau Notaris, atau Fotocopy sertifikat tanah dengan membawa sertifikat tanah yang Asli
  • Denah Bangunan (2 rangkap)
  • Photo bangunan yang terbaru/ tampak depan, samping kanan dan kiri, belakang (2rangkap)
  • Surat Pernyataan Permohonan di atas materai Rp. 6.000,-
  • Melampirkan Surat Pernyataan tambahan yang diperlukan.

Warga masyarakat Kelurahan Daratsekip yang telah mengajukan pemutihan IMB hingga saat ini baru berjumlah 2 (dua) orang. Diharapkan kepada warga masyarakat lainnya yang belum memiliki dan mengajukan pemutihan IMB untuk dapat memanfaatkan kemudahan ini sebelum 31 Desember 2016. (rus)

Be Sociable, Share!